22 Juli 2008

"Kapal Asing" yang menyusahkan



Dilema Setelah Ditangkap

Bertahun-tahun kapal asing melakukan "illegal fishing" dengan kegiatan mencuri ikan dilaut Natuna dan sekitarnya (dalam kawasan NKRI). Selama itu pula mereka diuntungkan oleh birokrasi yang menangani masalah penangkapan ikan, sehingga tidak sedikit kapal asing yang sengaja memalsukan dokumen yang mereka miliki. Namun dengan bergulirnya reformasi yang pada akhirnya muncul akumulasi permasalahan dari lapisan masyarakat bawah, terutama mereka yang berada didaerah dengan profesi sebagai nelayan.



Selanjutnya masalah ini diperhatikan oleh pemerintah daerah dengan desentralisasi wewenang yang diberikan oleh pemerintah pusat. Sehingga masalah pencurian ikan oleh kapal asing secara berangsur dapat minimalisir. Kapal asing yang tertangkap oleh petugas selanjutnya disita (katanya dilelang) oleh pemerintah. Hal ini memberikan angin segar bagi masyarakat nelayan yang selama ini terganggu oleh aktifitas pencurian ikan oleh kapal asing. Ini terbukti dengan meningkatkan kuantitas pendapatan nelayan beberapa bulan terakhir.

Disisi lain, kapal asing yang disita tersebut selanjutnya menimbulkan masalah baru bagi masyarakat. Seperti yang kita lihat pada gambar diatas, bahwa kapal-kapal asing yang ditangkap beberapa bulan lalu masih bersandar (khususnya) dipelabuhan (Sedanau) sehingga mengganggu aktifitas transportasi lokal khususnya pompong-pompong kecil yang akan bersandar didermaga tersebut. Selain itu, badan jalan ikut jadi korban akibat gesekan badan kapal dengan bahu jalan (banper jalan).

Oleh karena itu perlu perhatian kita bersama untuk menyelesaikan masalah ini, agar kita tidak harus menghabiskan dana hanya untuk memperbaiki fasilitas umum (jalan) yang rusak akibat kelalaian pemerintah sendiri. Sementara hasil lelang kapal asing tersebut mungkin hanya sebagian kecil yang masuk ke Kas Daerah, atau bahkan tidak sama sekali. Semoga tulisan ini dapat memotivasi kita bersama.

Tidak ada komentar: